Pendahuluan
Implementasi Blockchain semakin diterima oleh masyarakat luas dan mulai digunakan oleh Lembaga Filantropi yang telah menerapkan transformasi digital. Secara singkat, Blockchain dapat dijelaskan sebagai teknologi pencatatan transaksi yang bersifat terdistribusi (decentralized) yang mendasari cryptocurrency seperti Bitcoin (BTC), Ether (ETH), Solana (SOL), dan mata uang kripto lainnya. Blockchain dengan fitur ketelusuran yang akurat (high traceability) dianggap sebagai teknologi yang sangat revolusioner yang memberikan nilai tambah transparansi dan akuntabilitas pada setiap peruntukan (use case) yang menggunakannya, tidak terkecuali pada sektor filantropi digital. Terdapat tiga macam implementasi blockchain untuk filantropi digital yang dapat diadopsi lembaga filantropi untuk memberikan nilai tambah bagi para donatur mereka.
Penerimaan Dana
Blockchain sebagai Underlying Pencatatan Transaksi Pembayaran Donasi dengan Menggunakan Cryptocurrency.
Donatur membayarkan sejumlah cryptocurrency sebagai donasi (umumnya untuk suatu kampanye penggalangan dana tertentu) melalui gerbang pembayaran khusus yang telah terintegrasi dengan ekosistem blockchain. Pada dasarnya, transaksi donasi dengan metode ini terjadi dengan memindahkan saldo cryptocurrency milik donatur dalam wallet blockchain miliknya kepada wallet blockchain milik lembaga filantropi yang menerima donasi tersebut. Perpindahan saldo tersebut terjadi sebagaimana dalam ekosistem pembayaran perbankan dimana terjadi transfer sejumlah uang dipindahkan dari satu rekening (milik donatur) ke rekening lain (milik lembaga filantropi). Di negara yang tidak melegalkan transaksi menggunakan cryptocurrency, lembaga filantropi yang memiliki wallet blockchain perlu menukarkan jumlah saldo donasi dalam cryptocurrency menjadi mata uang fiat sehingga dapat dilakukan pendistribusian atau pendayagunaan dana donasi
Dalam implementasi, tentu mempunyai keunggulan dan juga kekurangannya, berikut ulasan lengkapnya:
Keunggulan, diantaranya: (i) Dengan menerima cryptocurrency sebagai metode pembayaran donasi, lembaga filantropi dapat menjangkau segmen donatur yang lebih luas. (ii) Angka desimal pada cryptocurrency dapat dipecah hingga 16 bahkan 20 unit (contohnya BTC 0.000000013 atau ETH 0.00000000016) yang memungkin pembayaran donasi semakin terjangkau.
kekurangan, diantaranya: (i) Nilai cryptocurrency cenderung fluktuatif terhadap mata uang fiat, sehingga nilai dana donasi yang didonasikan melalui metode pembayaran ini dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk mengatasinya, lembaga filantropi dapat menentukan stable coin cryptocurrency yang nilainya akan selalu mengikuti mata uang fiat. (ii) Tanpa adanya integrasi kepada sistem tata kelola dana filantropi digital, blockchain pada jenis implementasi ini hanya sebatas metode penerimaan dana dan data tata kelola dana filantropi terputus. Integrasi blockchain dari penerimaan dana (dengan crypto) kepada tata kelola dana filantropi dapat menunjukkan kekuatan teknologi ini dari sisi transparansi dan akuntabilitas karena semua aliran dana donasi filantropi digital dapat dipertanggungjawabkan mulai dari penerimaan, pengelolaan, hingga pendistribusian/pendayagunaan.
Penyaluran Dana
Blockchain Sebagai Catatan Pendistribusian Dana Menggunakan Metode off-ramp (Cryptocurrency diubah Menjadi Mata Uang Fiat)
Idealnya penerima cryptocurrency adalah segmen masyarakat yang cukup teredukasi secara bagus dalam penggunaan smartphone dan internet. Akan tetapi, pada konteks donasi pada umumnya, lembaga filantropi mendistribusikan/mendayagunakan dana donasi kepada mereka yang kurang memiliki akses kepada internet dan smartphone. Namun demikian, hampir setiap orang di negara manapun memiliki nomor telepon genggam yang dapat digunakan untuk melakukan komunikasi dasar seperti panggilan dan pesan singkat. Oleh karena itu, salah satu distribusi dana donasi menggunakan cryptocurrency dengan teknologi blockchain dapat memanfaatkan metode USSD (Unstructured Supplementary Service Data) sehingga para penerima manfaat dana donasi cukup memiliki nomor telepon genggam atas nama mereka.
Ketika lembaga filantropi melakukan distribusi dana melalui cryptocurrency, pesan singkat berisi kode USSD unik akan terkirim ke nomor telepon penerima dana donasi yang terdaftar. Penerima dana cukup mengikuti instruksi untuk melakukan panggilan ulang menggunakan nomor USSD yang diberikan sehingga akan muncul SMS berisi saldo dana donasi yang diterima dalam cryptocurrency. Di negara yang tidak melegalkan transaksi menggunakan cryptocurrency, langkah terakhir yang perlu dilakukan penerima dana adalah melakukan pencairan dana menjadi uang fiat (off-ramp) di lembaga keuangan atau mitra yang menerima layanan tersebut.
Keunggulan dalam implementasi ini, di antaranya: Kelebihan, di antaranya: (i) Akses terjangkau tanpa harus terkoneksi dengan internet. (ii) Alur penggunaan layanan yang relatif mudah diadaptasi bagi hampir semua kelompok umur. Akan tetapi terdapat kekurangan dalam implementasi ini, di antaranya: (i) Penerima dana yang tidak memiliki nomor telepon tidak dapat menikmati layanan ini. Akan tetapi, ada opsi metode transfer keuangan lain selain menggunakan USSD yang dapat digunakan dalam transmisi/komunikasi data keuangan, yaitu Mesh Network. Secara sederhana, Mesh Network adalah suatu bentuk infrastruktur jaringan yang menghubungkan perangkat, atau node, bersama, bercabang dari perangkat atau node lain. Mesh network disiapkan untuk merutekan data secara efisien antara perangkat dan klien. Jenis topologi jaringan ini membantu pihak-pihak yang ditujukan untuk memanfaatkannya menyediakan koneksi yang konsisten di seluruh area fisik yang diinginkan. Dengan demikian lembaga filantropi cukup memiliki hardware yang telah terhubung dengan Mesh Network, dan penerima dana cukup menyebutkan nomor identitas/nama mereka tanpa harus memiliki nomor telepon. (ii) Penggunaan metode pembayaran off-ramp memerlukan infrastruktur telekomunikasi dan regulasi keuangan yang matang agar transaksi transfer dana baik mata uang fiat maupun cryptocurrency dapat berjalan dengan baik. Kegagalan dalam menciptakan kedua aspek tersebut dapat menjadi celah bagi transaksi keuangan yang tidak bertanggungjawab.
Blockchain: Transparansi Baru dalam Tata Kelola Dana Filantropi
Blockchain untuk Tata Kelola Dana Filantropi sebagai Bentuk Transparansi Publik Terhadap Penerimaan, Pengelolaan, dan Penyaluran Dana Donasi Melalui Blockchain Explorer Sebagai Catatan Transaksi yang Lengkap.
Setiap transaksi dana donasi yang masuk ke lembaga filantropi akan memiliki status dana tersebut apakah sudah tersalurkan kepada dan diterima oleh para penerima manfaat. Dalam hal ini Lembaga Filantropi dapat memilih satu di antara dua kategori:
- Hanya Menerima/Menyalurkan Transaksi Donasi Menggunakan Mata Uang Fiat Alur transaksi:
- Uang fiat diterima dalam rekening bank Lembaga Filantropi dan disaat yang bersamaan dilakukan minting/mirroring sesuai jumlah uang fiat yang ditransaksikan.
- Pengelolaan berdasarkan kategori program yang diinginkan oleh lembaga filantropi. Pengajuan penyaluran dana dilakukan oleh komite penyaluran dana yang dapat mengakses portal blockchain (melalui Multi Signature atau Multi-Sig)
- Penyaluran Dana dilakukan oleh bagian keuangan lembaga filantropi dan bagian pendistribusian melakukan tugasnya untuk menyalurkan dana/mendayagunakan dana donasi kepada para penerima manfaat. Setelah itu, bagian pendistribusian mengunggah bukti penyaluran berupa foto dalam dasbor Multi-Sig Blockchain.
- Transaksi penyaluran dalam Blockchain akan terbaharui dengan Status Dana: Sudah Diterima oleh Penerima Manfaat
2. Menerima/Menyalurkan Transaksi Donasi Dalam Mata Uang Fiat & Cryptocurrency Alur transaksi:
- Lembaga filantropi menyiapkan platform donasi dengan payment gateway yang menerima pembayaran uang fiat dan cryptocurrency sekaligus. Dalam hal pembayaran diterima menggunakan uang fiat, dana donasi akan langsung masuk ke rekening bank lembaga filantropi. Sementara itu, pembayaran donasi menggunakan cryptocurrency dapat dilakukan off-ramp yang telah disediakan oleh payment gateway untuk kemudian masuk ke rekening bank lembaga filantropi.
- Kedua metode pembayaran tersebut dilakukan proses minting kepada jaringan blockchain privat yang dibuat khusus untuk tata kelola filantropi digital.
- Pengelolaan berdasarkan kategori program yang diinginkan oleh lembaga filantropi. Pengajuan penyaluran dana dilakukan oleh komite penyaluran dana yang dapat mengakses portal blockchain (melalui Multi Signature atau Multi-Sig).
- Pada proses Penyaluran Dana, bagian keuangan lembaga filantropi dapat memilih metode distribusi apakah dengan uang fiat atau cryptocurrency. (i) Ketika dilakukan dengan metode uang fiat, bagian pendistribusian dapat menyalurkan secara tunai atau didayagunakan menjadi kegiatan maupun barang. (ii) Ketika dilakukan dengan metode cryptocurrency, bagian pendistribusian dapat mengirimkan pesan singkat berisi kode USSD unik akan terkirim ke nomor telepon penerima dana yang terdaftar. Penerima dana cukup mengikuti instruksi untuk melakukan panggilan ulang menggunakan nomor USSD yang diberikan sehingga akan muncul SMS berisi saldo dana donasi yang diterima dalam cryptocurrency. Di negara yang tidak melegalkan transaksi menggunakan cryptocurrency, langkah terakhir yang perlu dilakukan penerima dana adalah melakukan pencairan dana menjadi uang fiat (off-ramp) di lembaga keuangan atau mitra yang menerima layanan tersebut. Dalam kedua metode tersebut, setelah proses distribusi berhasil, bagian pendistribusian mengunggah bukti penyaluran berupa foto dalam dasbor Multi-Sig Blockchain.
- Transaksi penyaluran dalam Blockchain akan terbaharui dengan Status Dana: Sudah Diterima oleh Penerima Manfaat
Yuk, pahami lebih lanjut mengenai blockchain di sini!
Referensi:
- https://coinlist.co/build/ideo/projects/7188dbfd-8f74-4ee8-b9d8-97302c8e35fa
- https://www.theeastafrican.co.ke/tea/sustainability/crypto-banks-on-ussd-solutions-to-build-financial-inclusion-4347154
- https://learn.microsoft.com/id-id/windows-hardware/drivers/network/mb-ussd-overview
- https://www.ibantu.co/web/content/1749?unique=0cc85e85d18a630a45ace7df13237f35f3aa37dc&download=true
- https://www.ibantu.co/web/content/2676?unique=e1288a155e2c1be53681164f1a00047f1b5432bc&download=true
- https://www.hypernet.co.id/id/2023/08/25/mesh-network-vs-poe-mana-yang-lebih-baik-untuk-perusahaanmu/#:~:text=Over%20Ethernet%20(PoE)-, Pengertian%20Mesh%20Network,konsisten%20di%20seluruh%20ruang%20fisik.