Apa itu Kripto?
Kripto atau cryptocurrency adalah mata uang digital yang menggunakan teknologi blockchain untuk memastikan keamanan transaksi tanpa perlu perantara seperti bank atau lembaga keuangan tradisional. Berbeda dengan mata uang konvensional, kripto bersifat terdesentralisasi, artinya tidak dikendalikan oleh pemerintah atau satu otoritas tertentu. Beberapa contoh cryptocurrency yang populer adalah Bitcoin, Ethereum, dan Binance Coin. Teknologi ini memungkinkan transaksi dilakukan dengan cepat, transparan, dan tanpa batasan geografis, sehingga semakin banyak digunakan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk donasi dan zakat.
Selain digunakan sebagai alat investasi dan transaksi digital, cryptocurrency juga mulai dimanfaatkan dalam aktivitas filantropi, termasuk zakat. Dengan sifatnya yang transparan dan dapat dilacak melalui teknologi blockchain, kripto memberikan kemudahan dalam distribusi dana zakat secara global tanpa melibatkan perantara. Hal ini memungkinkan umat Muslim untuk menunaikan zakat dengan lebih praktis, terutama bagi mereka yang memiliki aset dalam bentuk kripto.
Baca juga: Donasi Online Berbasis Blockchain
Hukum Zakat Kripto
Meskipun regulasi dan hukum mengenai zakat menggunakan cryptocurrency di Indonesia masih belum memiliki kejelasan yang pasti, Malaysia telah lebih dahulu menetapkan aturan terkait. Malaysia menjadi negara pertama yang secara resmi mengizinkan pembayaran zakat menggunakan aset kripto, dengan mekanisme yang sesuai dengan prinsip syariah.
Sementara itu, di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa penggunaan kripto sebagai mata uang tidak diperbolehkan karena mengandung unsur gharar (ketidakpastian). Namun, jika dianggap sebagai aset atau komoditas, kripto dapat dikenakan zakat apabila telah mencapai nisab (batas minimum harta wajib zakat) dan haul (dimiliki selama satu tahun).
Apakah yang sudah Bayar Pajak Harus Berzakat?
Meskipun sudah membayar pajak, seorang Muslim tetap wajib menunaikan zakat jika hartanya telah mencapai nisab dan haul. Zakat adalah kewajiban agama yang tujuannya untuk menyucikan harta dan membantu mereka yang membutuhkan, sedangkan pajak adalah kewajiban kepada negara untuk kepentingan umum. Pajak digunakan untuk pembangunan, infrastruktur, dan layanan masyarakat, sementara zakat memiliki aturan dan penerima khusus yang telah ditentukan dalam Islam.
Jadi, membayar pajak tidak menggugurkan kewajiban zakat. Jika seseorang memiliki aset kripto dan nilainya sudah mencapai batas wajib zakat, maka zakat tetap harus dikeluarkan. Namun, ada pendapat yang menyebutkan bahwa pajak bisa mengurangi jumlah zakat yang perlu dibayarkan, tergantung pada kebijakan lembaga zakat dan fatwa yang berlaku. Oleh karena itu, penting untuk memahami aturan zakat di negara masing-masing agar sesuai dengan syariat.
Baca juga: Cara Praktis Berzakat Secara Online Dengan Sistem Blockchain
Bagaimana Skeman Berzakat Menggunakan Kripto
Berzakat menggunakan kripto memiliki skema yang mirip dengan zakat harta lainnya, tetapi dengan beberapa penyesuaian sesuai dengan sifat aset digital ini. Secara umum, zakat kripto dapat dilakukan dengan dua cara: pertama, mengonversi aset kripto ke mata uang fiat (seperti rupiah) sebelum menunaikan zakat, dan kedua, langsung menyalurkan kripto ke lembaga zakat yang menerima donasi dalam bentuk aset digital. Beberapa lembaga zakat di luar negeri, seperti di Malaysia, sudah menyediakan platform khusus untuk menerima zakat dalam bentuk kripto, sementara di Indonesia, regulasi terkait masih berkembang.
Untuk menghitung zakat kripto, prinsipnya sama dengan zakat harta atau investasi. Jika kepemilikan aset kripto telah mencapai nisab (senilai 85 gram emas) dan bertahan selama satu tahun (haul), maka wajib dizakati sebesar 2,5% dari total nilai kripto yang dimiliki. Nilai aset dihitung berdasarkan harga pasar kripto saat waktu pembayaran zakat. Misalnya, jika seseorang memiliki Bitcoin senilai Rp100 juta dan harga emas saat itu Rp1 juta per gram, maka nisab zakat adalah Rp85 juta. Karena nilai aset kripto sudah melebihi nisab, zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari Rp100 juta, yaitu Rp2,5 juta.
Yuk, pahami lebih lanjut mengenai blockchain di sini!
Referensi:
- https://thegivingblock.com/resources/how-you-can-give-zakat-in-cryptocurrency/
- https://bonyan.ngo/zakat/zakat-on-cryptocurrency/